GridOto.com - Tarif parkir di Kota Tasikmalaya yang naik hingga tiga kali lipat mulai dikeluhkan pengguna kendaraan, terutama pengguna motor.
Kenaikan tarif parkir di wilayah Kota Tasikmalaya ini diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwalko) No.51 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Parkir.
Pada Perwalkot tersebut diatur tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000, mobil kecil Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Sementara tarif kendaraan lebih besar menjadi Rp 5.000 hingga Rp 6.000.
"Masa tarif parkir motor sampai Rp 3.000. Saya setiap hari bisa tujuh sampai sepuluh kali parkir sesuai dengan kegiatan kerja saya. Berarti harus bayar sampai Rp 30.000 per harinya" kata Rezza, warga Jalan Lengkong, Kota Tasikmalaya.
(Baca Juga: Kota Pontianak Punya Gedung Parkir Baru, Siap Tampung 280 Mobil dan 280 Motor!)
Agus, warga Jalan Burujul, mengaku prihatin dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Pasalnya, situasi ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun.
"Hal itu dipengaruhi oleh kenaikan listrik, kenaikan BPJS dan lainnya. Sekarang tarif parkir naik, sudah tentu membuat kami prihatin. Seperti tidak ada rasa empati terhadap masyarakat," kata Agus.
Pemerhati pemerintahan, Evi Hilman, mengaku terkejut dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Menurutnya, besaran kenaikan terlalu tinggi dan dipastikan akan membebani warga kota.
"Seyogyanya kebijakan tersebut ditinjau ulang. Kalau tetap mau ada kenaikan, mesti melihat kemampuan ekonomi warga. Yang wajar saja. Motor, misalnya, jadi Rp 2.000 sudah cukup. Warga pasti menerima," kata Evi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tarif Parkir Motor di Kota Tasikmalaya Naik Jadi Rp 3.000, Mobil Jadi Rp 4.000, Warga Pun Protes