GridOto.com - Gedung parkir baru di Kota Pontianak ini memang jadi salah satu solusi akibat kurangnya lahan parkir di kota tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengajak masyarakat, agar menggunakan dan memanfaatkan fasilitas Gedung Parkir yang telah disediakan.
"Silakan masyarakat kota Pontianak memanfaatkan, menggunakan gedung parkir supaya lebih aman, nyaman. Dan kendaraanpun jadi ndak terkena ujan, dan terkena panas," ungkap Utin Srilena Candramidi, Sabtu (4/1/2020).
Kemudian dengan lokasi Gedung Parkir yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, kota Pontianak ini diharapkan mampu mengatasi masalah kurangnya lahan parkir yang ada di jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.
(Baca Juga: Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir saat Parkir)
Sebab, daerah ini adalah daerah kawasan ramai dikunjungi masyarakat. Ditambah dengan banyaknya warung kopi dan hotel-hotel pada sepanjang jalan ini.
Setelah dilakukan uji coba dan menggratiskan parkir, kini Gedung Parkir Pontianak, yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, siap menampung 280 Mobil dan 280 Sepeda Motor.
Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan, mengenai besaran tarif parkir Gedung Parkir Pontianak ini diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Untuk kendaraan roda empat atau Mobil dikenai biaya 2 ribu rupiah untuk 2 jam pertama, dan Rp 1.000 per jam pada jam berikutnya. Lalu pada tarif parkir roda dua atau Motor dikenai biaya 1.000 rupiah untuk 2 jam pertama dan di jam berikutnya dikenakan biaya 500 per jam," jelas Utin.