GridOto.com - Curah hujan cukup tinggi menyebabkan sebagian besar wilayah Jakarta dan sekitarnya mengalami banjir.
Tidak sedikit ruas jalan utama terkena dampak banjir dengan ketinggian genangan air yang cukup tinggi.
Bagi para pemilik mobil, apakah sebenarnya boleh untuk melewati ruas jalan yang banjir?
"Pada dasarnya mobil bukan dirancang untuk melewati banjir, kalau dipaksa malah akan menimbulkan kerusakan yang tidak perlu seperti mesin kemasukan air," ungkap Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada GridOto.com.
Menurut Sony, genangan air disebut banjir karena memiliki klasifikasi ketinggian air lebih dari 30 cm.
(Baca Juga: Banjir Awal Tahun 2020, Waspada Gejala Water Hammer di Mesin Mobil)
Ketinggian air di atas 30 cm meningkatkan risiko mobil mogok atau kerusakan setelah mobil menerjang banjir.
Namun, bukan berarti mobil tidak bisa melewati banjir sama sekali, Sob.
"Idealnya sebelum menerjang genangan air, pastikan ketinggian air maksimal 30 cm atau dilihat dari setengah lingkar ban mobil," jelas Sony.
Saat melewati genangan, pastikan kecepatan mobil dijaga rendah dan konstan untuk mencegah menciptakan efek ombak.