GridOto.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (1/1/2020) menyebabkan banyak mobil terendam air saat parkir di garasi dan pinggir jalan.
Banyak pemilik mobil yang terendam banjir ini merasa tenang karena merasa sudah memiliki asuransi kendaraan jenis all risk.
Namun, apakah polis asuransi all risk yang Anda beli sudah melindungi mobil dari banjir?
Pasalnya, ada perusahaan asuransi yang sudah memasukan banjir dalam klausul di paket asuransi all risk-nya.
Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang tidak memberikan.
(Baca Juga: Mobil Terjebak Banjir di Garasi Rumah atau Saat Parkir? Lakukan Ini)
Untuk perlindungan terhadap banjir ini perusahaan asuransi ada klausul terpisah yang bisa Anda beli.
Jika belum ada Anda bisa menghubungi agen asuransi atau call center perusahaan penerbit polis asuransi Anda untuk melakukan permintaan penambahan perluasan banjir tersebut.
Biasanya Anda akan dikenakan tambahan premi dan dihitung dari sisa periode polis yang masih berjalan.
Kalau polis asuransi all risk Anda sudah memberikan perlindungan terhadap banjir atau Anda telah membeli perluasan risiko banjir, maka ada prosedur klaim yang wajib Anda perhatikan saat mobil jadi korban banjir.
Prosedur klaim akibat banjir ini wajib Anda ikuti agar tidak menimbulkan kesulitan dalam proses klaim.
(Baca Juga: 5 Pemeriksaan yang Bisa Meminimalkan Kerusakan Mobil Korban Banjir)
1. Segera Hubungi Call Center Asuransi
Hubungi call center, hotline atau kantor perwakilan asuransi terdekat sesegera mungkin.
Ini sebagai langkah pencatatan di database mereka dan sebagai awal bagi mereka untuk pengambilan langkah berikutnya.
Secara umum, pelaporan klaim harus terinformasikan 72 jam pasca-insiden.
Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.
(Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Komponen Kelistrikan Ini Bisa Rusak Parah)
2. Informasikan Kondisi Aktual Mobil Anda
Setelah itu Anda wajib menyampaikan informasi kondisi aktual mobil kepada petugas call center atau hotline.
Sampaikan dengan detail lokasi dan posisi mobil serta tinggi air yang membanjiri mobil agar petugas mendapat gambaran mengenai di lapangan.
Laporan kondisi di lapangan menjadi hal krusial untuk menjadi standar penanganan atau bantuan yang diberikan oleh pihak asuransi.
(Baca Juga: Banjir Jakarta, Ini 6 Kerusakan Komponen di Mobil Akibat Air)
3. Minta Informasi dan Langkah Evakuasi
Mintalah informasi mengenai hal yang mesti Anda lakukan berikut langkah evakuasi yang akan dilakukan pihak asuransi.
Umumnya jika mobil sudah terendam banjir, petugas akan meminta Anda untuk memutuskan aliran listrik di mobil termasuk aki dan sebagainya.
Petugas juga akan meminta Anda menghindari menghidupkan mesin, bila mobil sudah terendam.
Oh ya, jangan lupa minta informasi mengenai layanan derek, bengkel terdekat atau rekanan dari pihak asuransi.
(Baca Juga: Banjir Jakarta, Ini 9 Langkah Aman Menerjang Banjir Pakai Mobil)
4. Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang dibutuhkan petugas asuransi saat mengevakuasi mobil Anda.
Dokumen yang biasa diperlukan adalah fotokopi nomor polis, STNK, KTP atau SIM.
Bila ada data yang kurang umumnya bisa disusulkan via email atau whatsapps.
(Baca Juga: Mobil Mogok Habis Terjang Genangan Banjir, Haram Dipaksa Starter!)
5. Bersihkan Mobil Seperlunya
Mobil yang terendam banjir bisanya dipenuhi kotoran di interior khususnya.
Untuk memperlancar evakuasi, bersihkan bagian eksterior dan interior seperlunya saja.
Bila perlu minta bantuan petugas di lapangan untuk membantu langkah ini.
(Baca Juga: Jangan Nekat Terobos Air Banjir, Atau Setang Piston Jadi Korban)
6. Perbaikan Mobil
Petugas akan mengevakuasi mobil ke bengkel rekanan asuransi.
Setiba di bengkel, petugas asuransi segera melakukan pemeriksaan pada mobil.
Setelah itu petugas akan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti dan mobil diperbaiki.