GridOto.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (1/1/2020) menyebabkan banyak mobil terendam air saat parkir di garasi dan pinggir jalan.
Banyak pemilik mobil yang terendam banjir ini merasa tenang karena merasa sudah memiliki asuransi kendaraan jenis all risk.
Namun, apakah polis asuransi all risk yang Anda beli sudah melindungi mobil dari banjir?
Pasalnya, ada perusahaan asuransi yang sudah memasukan banjir dalam klausul di paket asuransi all risk-nya.
Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang tidak memberikan.
(Baca Juga: Mobil Terjebak Banjir di Garasi Rumah atau Saat Parkir? Lakukan Ini)
Untuk perlindungan terhadap banjir ini perusahaan asuransi ada klausul terpisah yang bisa Anda beli.
Jika belum ada Anda bisa menghubungi agen asuransi atau call center perusahaan penerbit polis asuransi Anda untuk melakukan permintaan penambahan perluasan banjir tersebut.
Biasanya Anda akan dikenakan tambahan premi dan dihitung dari sisa periode polis yang masih berjalan.