Kebijakan Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini. Ini Pengaturannya!

Hendra - Selasa, 31 Desember 2019 | 07:56 WIB

Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap jelang pergantian tahun pada Selasa (31/12).

Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan di ruas jalan yang ditutup untuk acara perayaan malam tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di 27 titik ruas jalan yang ditutup untuk perayaan malam tahun baru.

Puluhan titik ruas jalan tersebut meliputi Jalan Majapahit (simpang Harmoni), Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Kebon Sirih, Jalan KH Whid Hasyim dan Jalan Sunda.

(Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil Genap, Ternyata Belum Sepenuhnya Memperbaiki Kualitas Udara Ibu Kota?)

Kemudian simpang Jalan Imam Bonjol, landmark belok kiri Jalan Jendral Sudirman, Jalan Setiabudi Raya, Jalan Prof Dr Satrio (Sampoerna), Jalan Masjid belok kiri ke Jalan Jendral Sudirman, Jalan Garnisun (Atmajaya), Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan SCBD belok ke kiri Jalan Jendral Sudirman, Jalan akses SCBD (Bank CIMB) dan Bundaran Senayan.

Berikutnya Jalan Pintu 1 belok kiri ke Jalan Jendral Sudirman, Jalan Bendungan Hilir, Jalan KH Mas Mansyur (Le Meredien), Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jalan Teluk Betung, Jalan Kebon Kacang, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Museum dan Kupingan BNI 46.

"Ganjil genap tetap ada seperti biasanya. Hanya saja pada 31 Desember pukul 17.00, ada penutupan jalan di Sudirman -Thamrin, Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Majapahit. Masyarakat bisa gunakan transportasi umum," ujar Syafrin, Senin (30/12).