GridOto.com- Saat berkunjung ke kota lain, tanpa disadari sobat terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE).
Nah, bagaimana prosedur atau proses penilangan yang akan dikenakan sobat.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Budi Indra Dermawan, menyebutkan proses sama saja dengan tilang elektronik kendaraan di satu kota yang sama.
"Bagi pengendara yang berasal dari luar Surabaya yang melakukan pelanggaran di Surabaya akan dikirimkan sesuai dengan wilayah asal Nomor Polisi kendaraannya," jelasnya.
(Baca Juga: Tahun Depan ETLE Berlaku Untuk Motor, Pengamat Komentar Begini)
Misalkan, si pengendara mengendarai mobil dengan alamat atau wilaah nomor polisi Banyuwangi.
“Nanti kami kirimnya bukti tilang ke alamat nopol Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," jelas Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
Jika pelanggar menerima dan menyetujui bukti tilang yang diberikan, maka pelanggar bisa melakukan pembayaran langsung dari Banyuwangi.
Bagaimana jika pelanggar menyanggah bukti tilang yang diberikan.
"Jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di Surabaya,” jelas Dirlantas Polda Jatim.