GridOto.com - Kecelakaan beruntun dengan tiga mobil pada Minggu di Tol Layang Jakarta-Cikampek II menjadi perhatian (29/12/2019).
Pasalnya, kecelakaan ini perdana selama Tol ini diperbolehkan untuk umum pada Minggu (15/12/2019).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB KM 10+800 di jalur dari Cikampek menuju Jakarta.
Selain melibatkan satu hingga dua kendaraan, banyak juga kecelakaan beruntun yang berujung fatal.
(Baca Juga: Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto Naik 100 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya)
Belajar dari banyak kasus kecelakaan beruntun, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Jawabannya begitu mudah, karena menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, penabrak pertama lah yang harus tanggung jawab.
"Kalau menurut saya yang menabrak (pertama) menjadi penanggung jawab. Karena Biasanya posisinya di belakang. Karena itu bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya," kata Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Edison menjelaskan, yang dinyatakan bersalah atau diduga itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangah ahli, hingga tersangka.
"Tetapi kalau tidak menimbulkan adanya korban jiwa bisa diselesaikan dengan kesepakatan untuk berdamai," paparnya.
Sebelumnya, menurut informasi dari petugas patroli jalan raya, kecelakaan disebabkan pengendara kurang mengantisipasi laju kendaraan.
Sehingga tidak bisa mengantisipasi dan menabrak bagian belakang mobil yang ada di depannya.