GridOto.com - Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya bekerjasama memberlakukan E-Tilang.
Kabarnya E-Tilang atau tilang elektronik akan resmi diberlakukan di Surabaya mulai Januari 2020.
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran akan terekam melalui sistem yang terintegrasi.
Dan saat pelanggar tiba-tiba didatangi petugas polisi di alamat rumah maka tidak bisa mengelak.
(Baca Juga: Produk Fashion Ini Bisa Bikin Kamu 'Kebal' dari CCTV E-Tilang)
Petugas ini akan melakukan verifikasi atas nopol kendaraan yang melakukan pelanggaran, bahkan pelanggar juga ditunjukkan foto muka yang tercapture CCTV.
Mengawali pemberlakuan E-Tilang, telah dipasang 20 alat pendeteksi pelanggaran di titik utama.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan semakin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (27/12/2019).
(Baca Juga: Waspada Kena E-Tilang Tak Bayar Denda, 2 Ribu Lebih Kendaraan Diblokir!)