GridOto.com - Razia gabungan kembali diadakan untuk mengejar pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
Kali ini, razia diadakan oleh Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Samsat Jakarta Barat, bersama Polisi Lalu Lintas, TNI, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di Jalan Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (26/12).
Satu persatu kendaraan yang melintas baik roda dua maupun roda empat diperiksa kelengkapan berkendaranya, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat langsung diberikan sanksi tilang.
(Baca Juga: Segini Lho Pajak Lamborghini Gallardo Yang Dipakai Pelaku Aksi Koboi di Kemang. Seharga Yamaha YZF R25)
Plh Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia ini merupakan salah satu upaya mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak serta meningkatkan penerimaan pajak kendaraan motor di DKI Jakarta.
"Hari ini ada 13 kendaraan, rinciannya empat mobil dan 9 motor yang langsung membayar dilokasi. Nilainya Rp 13.743.000," kata Elling, dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, dalam razia ini, sebanyak 37 kendaraan yang tidak bisa melengkapi surat kendaraan ditindak dengan penilangan oleh Kepolisian.
Selain itu, ada dua diantaranya yang diderek petugas karena STNK-nya kedapatan telah mati.
(Baca Juga: Memalukan! Pemilik BMW X6, Toyota Harrier, Mercedes-Benz CLK250 dan E250 Ketahuan Nunggak Pajak Hingga Puluhan Juta)
Selanjutnya, Elling mengatakan razia ini akan terus dilakukan untuk mengejar pajak negara yang ditunggak oleh pemilik kendaraan.
"Kami akan rutin melakukan razia ini, jadi pastikan anda membayar pajak kendaraan sesuai dengan waktunya," tutupnya.