GridOto.com - Mau menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru) di Kota Semarang? Jangan sampai malah kesal karena mobil digembok Dishub.
Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan langsung melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan terlarang.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, patroli selama libur nataru terus dilakukan.
Sejauh ini, Dishub menjumpai banyak pelanggaran di Jalan Pandanaran, seputaran Lawang Sewu, Kawasan Simpanglima, Jalan Pemuda, dan Kota Lama.
Sejumlah pengendara memarkirkan kendaraannya di tepi jalan yang masuk dalam kawasan terlarang. Tentu saja ini menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.
Dishub juga menjumpai kendaraan yang parkir di trotoar. Sehingga, mengganggu para pejalan kaki.
"Budaya melanggar masih tinggi. Selama musim liburan natal ini, jumlah pelanggaran meningkat. Mayoritas yang kena kendaraan berplat luar kota," sebut Danang, Kamis (26/12/2019).
Tak pikir panjang, Dishub langsung melakukan penggembokan bagi kendaraan yang parkir sembarangan di tempat terlarang. Selain itu, pihaknya juga menempel stiker peringatan telah melanggar rambu.
(Baca Juga: Mulai Dibenahi, Juru Parkir Liar Akan Dibina Petugas di Tangerang)
Diakuinya, sejumlah tempat parkir di kawasan ramai di Kota Semarang memang penuh, seperti di pusat oleh-oleh Pandanaran.
Namun, ia meminta pengendara untuk tetap menaati rambu yang berlaku. Pengendara bisa memarkirkan kendaraan di tempat lain. Meski sedikit lebih jauh, hal tersebut tidak menimbulkan kemacetan.
"Rambunya sudah jelas, tinggal memperhatikan rambu saja. Tetap tertib berlalu lintas dan mau sedikit bersusah payah untuk parkir di tempatnya," imbaunya.
Danang memprediksi arus lalu lintas di Kota Semarang akan ramai hingga 4 Januari mendatang. Pihaknya pun akan terus melakukan patroli dan menindak pengendara yang bandel.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelanggar Parkir Sembarangan di Kota Semarang Meningkat, Dishub: Mayoritas Berplat Luar Kota