GridOto.com - Kecelakaan bus Sriwijaya dengan tujuan Palembang dari Bengkulu di Liku Lematang, Desa Perahu Dempo Pagar Alam, Sumatera Selatan tengah ramai jadi sorotan.
Pasalnya, rute PO bus AKAP dari Bengkulu ke Palembang, melintasi Bengkulu - Kepahiyang - Padang Tepung - Pagar Alam - Lahat - Muara Enim - Prabumulih - Indralaya – Palembang.
Bahkan perjalanan dapat ditempuh selama 10 jam hingga 12 jam. Namun ada juga yang melewati lebih singkat via Sekayu.
Dari perbatasan Lubuk Linggau via Sekayu kemudian Kayu Agung, dapat ditempuh selama 8-10 jam.
(Baca Juga: Begini Cara Kemenhub Kurangi Angka Kecelakaan Saat Natal dan Tahun Baru 2020)
Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari Unika Soegjiapranata Djoko Setijowarno mengatakan, perlu adanya dua sopir yang bisa saling menghandle satu sama lain.
"Perjalanan cukup lama yang memakan waktu lebih dari 8 jam, perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djoko mengaku, setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(Baca Juga: Kecelakaan Sentuh Angka 70 Persen, Menhub Tak Sarankan Mudik Naik Motor)
"Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan Bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam," paparnya.
Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.