GridOto.com - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pertamini menjadi polemik tersendiri di Kabupaten Bantul.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mempersilakan warganya untuk menjual BBM secara eceran.
Namun mereka tidak bisa menjamin ketersediaan stok dan pasokan BBM meskipun pelaku usaha sudah mengantongi izin usaha micro kecil (UMK).
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis pun menyayangkan langkah yang diambil Pemkab Bantul yang seperti melempar bola api kepada PT Pertamina.
(Baca Juga: Jual BBM Eceran Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah, Simak Nih Peraturannya!)
"Nah, ini kan sama saja Pemkab Bantul terlihat lepas tangan dengan nasib yang dihadapi oleh masyarakat kecil di Bantul, karena tidak menjamin bisa membeli BBM di SPBU," katanya, Kamis (19/12) dikutip dari Tribunjogja.com.
Pihaknya pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera turun tangan karena polemik ini terkait hajat hidup orang banyak.
Apalagi dalam beberapa hari ke depan libur Natal dan Tahun Baru segera datang, hal tersebut tentunya membuat kebutuhan BBM baik di SPBU maupun pengecer juga meningkat.
Wildan pun mengakui kurang meratanya persebaran SPBU di Kabupaten Bantul tak merata.
(Baca Juga: BBM Eceran Berkualitas Jelek Karena Disimpan di Botol Beling? Ini Penjelasan Ahli dari ITB)
"Namun, kalau Pertamina tetap ngotot dengan aturan tersebut, maka akan muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat ya, imbasnya bisa besar," jelasnya.
Sebelumnya peraturan mengenai pelarangan peredaran Pertamini dan penjual bensin eceran dikeluarkan Pemkab Bantul pada Selasa (17/12) yang sehari setelahnya langsung dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajaran Forkompimda dalam waktu dekat, untuk menindak lanjuti kebijakan yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat itu.
Tapi, sembari menunggu hasil evaluasi, dirinya telah memerintahkan para camat di Bantul untuk melakukan inventarisasi terhadap izin yang sudah dikeluarkannya, terutama izin usaha mikro kecil (IUMK) penjualan BBM eceran, maupun pom mini yang semakin marak.
"Kami yakin, tidak semua IUMK yang dikeluarkan itu peruntukannya adalah untuk BBM eceran, sehingga kami menugaskan camat melakukan pendataan," katanya, Rabu (18/12/2019) sore silam.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Polemik Larangan BBM Eceran, Legislatif Menilai Pemkab Bantul Lepas Tangan"