GridOto.com- Terhitung 19 Desember 2019 ruas tol Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ( Jagorawi) sudah menetapkan tarif baru.
Adanya tarif baru berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan.
Artinya, tidak semua besarnya naik.
Tapi ada juga yang bertahan.
(Baca Juga: Truk Kontainer Pengangkut Beton Tabrakan, Tol Jagorawi Macet Parah)_
Bahkan beberapa golongan turun signifikan dari sebelumnya.
"Pada pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Tol Jagorawi sesuai Keputusan Menteri PUPR," kata Irra Susiyanti, Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar.
"Kami imbau kepada pengguna jalan tol, khususnya ruas Jagorawi untuk memastikan kecukupan saldo uang elektroniknya dan tetap berhati-hari selama perjalanan," kata Irra.
Berikut besaran tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019
1. Gol I: Rp 7.000, naik Rp 500 dari semula Rp 6.500.
2. Gol II: Rp 11.500, naik Rp 2.000 dari semula Rp 9.500.
3. Gol III: Rp 11.500, turun Rp 1.500 dari semula Rp 13.000.
4. Gol IV: Rp 16.000, tetap.
5. Gol V: Rp 16.000, turun Rp 3.500 dari semula Rp 19.500.