GridOto.com - Menyongsong pergantian tahun 2020, Polres Gresik melarang penggunaan motor dengan knalpot tidak standar.
Tak hanya pengguna, mereka pun mengimbau para pemilik bengkel agar tak melayani pemasangan knalpot brong tersebut.
Kasat Lantas Polres Gresik, Erika Purwana Putra, melalui Kanit Dikyasa (Pendidikan Masyarakat), Ipda Darwoto menyampaikan pada malam pergantian tahun pengguna kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Gresik, agar tidak menggunakan knalpot tidak standar.
"Sehingga jalan raya tidak bising saat malam pergantian tahun baru," ujar Darwoto, dikutip dari Tribunjatim.com.
(Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Remaja Asal Karanganyar Dihukum Suruh Pasang Knalpot Sendiri)
Bagi mereka yang nekat melanggar akan dijerat dengan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Ancamannya kurungan selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
"Jadi kami imbau agar masyarakat Gresik bisa tertib berlalu lintas dan aman merayakan pergantian tahun baru," katanya.
Polres Gresik pun meminta kerja sama dari seluruh pihak agar dapat menjaga situasi pada malam pergantian tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Jelang Pergantian Tahun Baru, Polres Gresik Imbau Masyarakat Tidak Pakai Knalpot Brong"