Awas! Bengkel Layani Pasang Knalpot Brong Pas Akhir Tahun Terancam Denda Hingga Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 19 Desember 2019 | 07:10 WIB

Ilustrasi polisi menunjukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Petugas Polres Tuban imbau para pemilik bengkel agar tak melayani pemasangan knalpot brong menjelang pergantian tahun 2020

Tujuannya adalah agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat saat momen pergantian tahun.

Melansir Tribunjatim.com, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan semua jajaran polsek telah mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi khususnya knalpot yang menyalahi standar.

"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, Rabu (18/12).

M Sudarsono
ANggota kepolisan Polres TUban Mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong

(Baca Juga: Ini Beberapa Penyebab Terjadinya Suara Nembak di Knalpot Motor)

Ia menjelaskan akan adanya sanksi bagi pemilik bengkel yang nekat melanggar.

Nanang menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk introspeksi diri dan evaluasi pada pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.

(Baca Juga: Knalpot Brong Resahkan Warga, Satlantas Polres Karanganyar Datangi Sejumlah Sekolah)

Pihaknya mengimbau agar masyararakat tak berlebihan dalam euforia tahun baru dan ugal-ugalan dalam berkendara.

Menurutnya hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan orang lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Polres Tuban Imbau Pemilik Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Dikurung atau Denda Rp 250 ribu"