GridOto.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil dan 35 unit motor mewah dari berbagai merek dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
Salah satu yang terlibat dalam kasus ini adalah PT NILD yang menyelundupkan Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar.
Bicara BMW R1150, ini merupakan jenis motor gede alias moge yang harga barunya menembus sekitar setengah miliar rupiah.
(Baca Juga: Sudah Jelas Nih Identitas Pemilik Motor Harley-Davidson Selundupan di Pesawat Garuda!)
Wah, jika uangnya dipakai untuk beli Yamaha NMAX kira-kira bisa dapat 17 unit nih sob.
Dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (17/12/2019), Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, DJBC menggagalkan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT NILD pada 2018 berbarengan dengan PT MPMP.
PT MPMP menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley-Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NINE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar.
Adapun potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar.
(Baca Juga: Gawat! Indonesia Surga Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah. 19 Mobil Dan 35 Motor Disita!)
"Jika ditotal nilai 54 unit tersebut mencapai kurang lebih Rp 21 miliar. Potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar," katanya.
Hingga saat ini, DJBC masih terus melakukan penelitian terhadap barang penyelundupan tersebut.