Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Negara Rugi Puluhan Miliar, Dokumen Dipalsukan Jadi Batu Bata!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 17 Desember 2019 | 20:40 WIB

Kasus penyelundupan kendaraan mewah berhasil digagalkan Menkeu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersinergi dengan aparat pemerintah berhasil membongkar kasus penyelundupan puluhan kendaraan mewah senilai puluhan miliar rupiah, Selasa (17/12/2019).

Seluruh barang selundupan ini dapat digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Sebanyak 19 unit mobil mewah serta 35 unit motor dan rangka atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan dalam kurun waktu tersebut.

(Baca Juga: Gawat! Indonesia Surga Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah. 19 Mobil Dan 35 Motor Disita!)

Pihak Bea Cukai Tanjung Priok memperkirakan total nilai barang mencapai hingga Rp 21 miliar.

Selain itu, potensi kerugian negara juga diprediksi kurang lebih mencapai Rp 48 miliar.

Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar.

Karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

(Baca Juga: Menteri BUMN: Penyelundupan Harley-Davidson Shovelhead Itu Kejahatan Menyeluruh di Garuda Indonesia)

"Modus yang digunakan dalam kasus kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam siaran resminya, Selasa (17/12/2019).

"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer. Kemudian didapati citra yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor merupakan kendaraan roda empat," imbuhnya.

Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Lebih lanjut, ditemukan berbagai modus yang digunakan dalam tangkapan kali ini.

(Baca Juga: Ini Dia Pemain-pemain Kunci Penyelundupan Harley-Davidson Lewat Pesawat Garuda Indonesia!)

Importasi kendaraan yang diselundupkan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Mobil dan motor mewah yang diselundupkan memiliki harga selangit, yang dilakukan oleh 7 perusahaan berbeda.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor kendaraan mewah dari Singapura dan Jepang.

"Perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRD, PT TNA dan PT TSP," ungkap Menkeu lagi.

Hasil tangkap selundupan PT TJI Diantaranya adalah Mercedez-Benz, BMW CC330, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang.

(Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM di Bangka, Cuma Modal Pikap, Sukses Angkut 300 Liter Premium)

Diperkirakan total nilai barang yang disebutkan barusan mencapai Rp 1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest PT TJI tertanggal 27/7/2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, door assy, dear bumper, dashboard assy, dan engine hood.

Potensi kerugian negara dari kasus kali ini mencapai Rp 1,7 miliar.

Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca Juga: Sudah Jelas Nih Identitas Pemilik Motor Harley-Davidson Selundupan di Pesawat Garuda!)

Sementara untuk PT SLK dengan manifest tertanggal 29/9/2019, kedapatan menyelundupkan nilai barang dengan perkiraan Rp 2,9 miliar.

Hasil selundupan PT SLK adalah Porshce GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura yang pemberitahuannya hanya sebagai refractory bricks atau batu bata.