Banyak Pengguna Jalan Tol Layang Japek Melanggar Batas Kecepatan

M. Adam Samudra - Senin, 16 Desember 2019 | 20:30 WIB

Meskipun terlihat mulus, permukaan jalan di Tol Layang Jakarta-Cikampek II terasa kasar, sangat kasar. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pembatasan kecepatan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) maksimum 80 kilometer per jam.

Dalam pengujian langsung yang dilakukan GridOto.com, Senin (16/12/2019), pembatasan maksimum kecepatan tak boleh lebih dari 80 kilometer per jam karena kondisi jalan yang bumpy.

Namun kecepatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah masih banyak yang dilanggar oleh para pengemudi lain.

"Batas kecepatan itu seharusnya ditetapkan 80 km/jam. Namun sepertinya masih banyak pengendara lain yang memacu kendaraannya lebih di atas 80 km/jam sehingga itu sangat berbahaya sekali," kata Jusri.

(Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Berhenti Darurat di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II)

Dengan kecepatan tinggi diatas 80 kilometer per jam, posisi mobil yang melibas jalan limbung terasa berjalan melompat.

Dalam kondisi seperti itulah, mobil sangat mungkin liar yang akibatkan pengendaliannya tak bisa dikontrol pengemudi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan masyarakat dihimbau masyarakat yang akan menggunakan tol layang Jakarta Cikampek tidak menggunakan kecepatan di atas 80 km/jam.

Karena, kata dia, kondisi di jalan tersebut angin cukup kencang sehingga bisa membahayakan.

(Baca Juga: Kecepatan Maksimal yang Dianjurkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek II Ternyata Berdasarkan Hal Ini!)

Adapun Tol Layang Jakarta-Cikampek memiliki panjang 38 kilometer.

Ruas jalan tol itu terbentang dari Cikunir hingga Kerawang Barat (km 9+500 sampai dengan km 47+500).

Biaya investasi pembangunan tol layang ini sekitar Rp 16,23 triliun. Biaya konstruksi mencapai Rp 11,69 triliun.