GridOto.com - Besarnya kontribusi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) gencar melakukan razia ke para pemilik kendaraan.
Upaya ini dilakukan demi mengoptimalkan pemasukan APBD tahun 2019 sebelum penerapan law enforcement di tahun 2020.
Manasar Simbolon, Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, menargetkan sebelum akhir tahun penunggakan pajak bisa terselesaikan.
"Target kami harus tercapai 100 persen, sementara untuk di wilayah Jakarta pusat kini sudah tercapai 97 persen. Kami berharap sebelum Natal sudah tercapai," ujar Manasar, Minggu, (15/12/2019).
(Baca Juga: Jika Diperingatkan Masih Membandel, BPRD Akan Sita Paksa, Bahkan Lelang Kendaraan Penunggak Pajak!)
Sekadar informasi, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 13 Desember 2019 sudah sekitar Rp 8,3 triliun dari target Rp 8,8 trilun atau persentasenya sekitar 95 persen.
Manasar mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya mulai sadar soal kepatuhan membayar pajak.
"Masyarakat atau warga negara Indonesia ini sekarang sudah mulai patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan bukan pajak itu saja tapi semua jenis pajak daerah," kata Manasar kepada GridOto.com.
Manasar mengakui kalau penagihan berupa razia pajak kendaraan bermotor seperti motor gede dan mobil mewah baru dilakukan jelang akhir tahun.
(Baca Juga: Pemilik Moge Terjaring Razia Pajak di Senayan, Segini Jumlah Tunggakannya)
"Kami memang lebih intens melakukan penertiban wajib pajak di bulan Desember karena memang target kami yang 100 persen tersebut belum tercapai sepenuhnya," jelasnya.
Untuk menarik minat masyarakat, BPRD sedang melangsungkan penghapusan denda PKB serta diskon biaya administrasi pengurusan surat kepemilikan kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat manfaatkan kesempatan di bulan Desember karena ada penghapusan denda yang berakhir tanggal 30 Desember mendatang, bahkan ada pengurangan biaya 50 persen untuk biaya balik nama," tutup Manasar.
(Baca Juga: Harley-Davidson, Ducati dan Beberapa Moge Lainnya Dilelang Bea dan Cukai Jawa Barat)