GridOto.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta selain sedang gencar melakukan razia pajak kepada pemilik motor dan mobil mewah, juga sedang mengadakan program pengampunan denda sampai 30 Desember 2019.
Khusus untuk razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPRD melakukannya tanpa kenal waktu ke berbagai tempat.
"Jadi kami akan terus melakukan kegiatan razia tidak mengenal waktu bisa malam minggu atau hari minggu bisa pagi hari atau malam hari dan kami juga datang ke rumah-rumah maupun kantor," ujar Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon.
(Baca Juga: Pemilik Moge Terjaring Razia Pajak di Senayan, Segini Jumlah Tunggakannya)
Manasar menegaskan bagi yang membandel tidak melakukan kewajiban membayar pajak, kendaraannya bisa BPRD lelang.
"Kalau yang bandel tidak mengindahkan peraturan, tentu tahapan berikutnya yaitu bisa kami lakukan penyitaan bahkan lelang. Tapi nanti prosedur itu kami awali dari peringatan pertama, peringatan kedua, lalu kami terbitkan surat ketetapan pajak terutangnya," jelas Manasar kepada GridOto.com, Minggu (15/12/2019).
"Apabila masih tidak mau membayar pajak, baru lah kami lakukan penyitaan paksa sampai ia membayar," tambahnya.
Walau begitu, Manasar berharap tahap penyitaan kendaraan jangan sampai terjadi.
(Baca Juga: Nah, Lo! BMW X4 Terciduk di Gandaria City Tunggak Pajak Rp 15 Juta)
"Kami berharap jangan sampai terjadi karena kami repot juga untuk menyimpan kendaraan sitaan, karena risiko kehilangan jadi tanggung jawab kami apalagi jika sampai tahap lelang," tutupnya.