GridOto.com - Gencar melakukan razia pajak kendaraan mewah, Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) lakukan sosialisasi ke komunitas motor gede di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Sosialisasi tersebut menginformasikan kepada anggota komunitas tentang bulan keringanan pajak atau penghapusan denda yang berakhir tanggal 30 Desember mendatang.
Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan kegiatan hari ini untuk optimalisasi penerimaan daerah yang sasarannya para pemilik motor gede 500 cc ke atas.
"Setelah banyak razia door to door, ke apartemen dan mall di Jakarta Pusat, hari ini sejak jam 6 pagi kami keliling di sekitar Senayan dan bertemu komunitas moge Honda Rebel," kata Manasar, Minggu (15/12/2019).
(Baca Juga: Kepala BPRD Sebut Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Banyak Berada di Pantai Indah Kapuk, Siap-siap Diciduk!)
Dari hasil sosialisasi dan sidak langsung tersebut, Manasar mengungkapkan dari 150 pemilik motor yang ia temui kebanyakan sudah taat pajak.
"Jadi dari 150 pemilik moge di komunitas Honda Rebel itu, hanya ada 2 pemilik motor yang belum membayar PKB, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4 sampai 5 juta per bulan," kata Manasar kepada GridOto.com.
"Yang belum bayar pajak 1 tahun kami tempel sticker dalam objek belum bayar pajak daerah, kalau masih di bswah 1 tahun itu kami tempel sticker himbauan," tambah Manasar.
Kepada masyarakat, dirinya menghimbau untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak. Karena mulai tahun 2020, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.
(Baca Juga: Nah, Lo! BMW X4 Terciduk di Gandaria City Tunggak Pajak Rp 15 Juta)
"Kami menghimbau agar kepatuhan pajak ditaati, karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta. Mumpung ada bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajak dibebaskan, jadi kami berharap sekali kerjasama yang baik demi negeri kita juga," tandasnya.