GridOto.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, Tol Layang Jakarta-Cikampek hanya boleh dilintasi untuk kendaraan golongan I dan golongan II.
Hal ini terkait manajemen lalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.
"Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian, sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera yang dipasang oleh Jasa Marga untuk keamanan," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa malam (11/12/2019).
Sementara, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono berharap tol Japek II mampu mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga sekitar 30%.
(Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek Selama Tiga Hari, Pengguna Diimbau Berhati-hati)
"Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepadatan di bawah," ujarnya.
Djoko menyatakan, jalan tol layang tersebut dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
"Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38," ungkapnya.
Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).
(Baca Juga: Sempat Dihentikan, Pekerjaan Jalan Tol Japek II Kembali Dikebut)
Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek.
Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.
Proyek pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi) dengan biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun.
Jalan tol ini memilki 9 Zona Konstruksi.
Yakni, Zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 km, Zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 km.
Zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 km, Zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 km, Zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 km.
Zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 km.
Zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 km, dan Zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 km.