GridOto.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama KPK kembali menggelar razia door to door, untuk menagih pembayaran sejumlah kendaraan mewah.
Pada Jumat, (7/12/2019), razia door to door diadakan di wilayah Jakarta Barat.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengejar pajak pendapatan daerah di wilayah Jakarta Barat.
Menurut Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, ada sekitar 200 kendaraan mewah yang belum melunasi kewajiban pajaknya di Jakarta Barat.
(Baca Juga: Bikin Malu! Perusahaan Ini Palsukan Pelat Nomor dan Tunggak Pajak Toyota Tundra Selama 4 Tahun)
Dari total kendaraan tersebut, Yuandi memperkirakan nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan BPRD dan KPK menagih mobil Toyota Tundra 57 D.CAT lansiran 2010 atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa.
Berdasarakan keterangan Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, tunggakan pajak dari mobil ini sebesar Rp 135 juta.
(Baca Juga: Kepala BPRD Sebut Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Banyak Berada di Pantai Indah Kapuk, Siap-siap Diciduk!)
"Tunggakan pajaknya selama empat tahun, nilainya mencapai Rp 135 juta," ucap Yuandi dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com (7/12/2019).
Setelah memberikan surat tunggakan, petugas pun memasangkan stiker penanda belum membayar pajak ke mobil tersebut.
Ia pun tak bosan mengingatkan masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.
"Kami harap dengan langkah ini bisa menggugah wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya," tutupnya.