GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperketat pengawasan penggunaan jalur sepeda di Ibu Kota.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa ada sebagian jalur sepeda yang sudah terkoneksi dengan kamera E-TLE.
Jadi di lokasi yang disitu ada kamera E-TLE-nya tentu otomatis terkena kamera.
"Terkait dengan jalur sepeda sebenarnya ketika bicara tentang pelanggaran maka semua jenis pelanggaran. Jadi di lokasi yang disitu ada kamera E-TLE-nya tentu otomatis akan terintegrasi dengan tilang elektronik sehingga akan lebih mudah melakukan penindakan kepada para pelanggar," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).
(Baca Juga: Kapolri Minta Tilang Elektronik Diperluas di 10 Kota Besar, Ini Dia Titik-Titiknya!)
"Kita memang mendorong jalur sepeda dan pasti ada irisan-irisan yang bisa ditebarkan juga terkait dengan aturan jalur sepeda," sambung dia.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, dia meyakini jumlah pengguna kendaraan roda dua dan empat yang lewat di atas jalur sepeda akan menurun.
Hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap meningkatnya para pengguna sepeda sehingga angka kemacetan pun berkurang.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan jalur sepeda di sejumlah ruas jalan ibu kota.
(Baca Juga: Lawan Arus Masih Jadi Tradisi, Pengamat : Perlu Ada Tilang Elektronik!)
Penerapan jalur sepeda berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda yang ditandatangani Jumat, 22 November lalu.
Ruas jalan yang terdapat jalur sepeda antara lain Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya dan Jl. Proklamasi.
Kemudian Jl. Penataran, Jl Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya dan Jl. Tomang Raya.
Selanjutnya ada juga di Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl. Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat dan Jl. Jatinegara Timur.