GridOto.com - Di Indonesia, ditemukan banyak pemilik kendaraan yang menggunakan KTP orang lain untuk membeli kendaraan.
Tak jarang, kendaraan yang dibeli dengan identitas orang lain tersebut menunggak pajak, sehingga merugikan pemilik KTP asli.
Seperti kasus Aulia Martino, yang belum lama ini ditemukan oleh BPRD saat kegiatan door to door.
Diketahui KTP Aulia dipakai oleh temannya untuk membeli Mercedes-Benz E400.
(Baca Juga: KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Menunggak Pajak Kendaraan Mewah, Apa yang Harus Dilakukan?)
Ternyata, Mercy tersebut pajaknya belum dibayar selama dua tahun, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 45,6 juta.
Berkaca dari kasus ini, BPRD menyarankan agar segera memblokir STNK atas namanya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Lalu, bagaimana sih cara memblokirnya?
Menurut Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar, pemilik KTP perlu mendatangi kantor Samsat induk.
(Baca Juga: Kasihan! Gara-gara KTP Dipakai Teman Anaknya Beli Mercedes-Benz E400, Keluarga Ini Enggak Bisa Daftar KJP dan KJS)
"Buat surat pernyataan bermaterai 6.000 untuk memblokir nopol yang bersangkutan. Dilampirkan juga foto copy KTP dan KK," kata Khairil saat dihubungi GridOto.com (5/12/2019).
"Untuk formulir surat pernyataan, bisa ambil di loket Samsat induk," imbuhnya.
Khairil menambahkan, meski tanpa bukti STNK atau BPKB, surat permohonan tersebut akan tetap diproses.
Tentunya dengan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Enggak apa-apa, tanpa foto copy STNK tetap diproses," ujarnya.