GridOto.com - Dalam kegiatan door to door hari ini, tepatnya Selasa (3/12/2019), BPRD bersama Polda Metro Jaya menyambangi rumah Aulia Martino di Jl Cilandak Dalam VIII, Jakarta Selatan.
Dalam data BPRD, Aulia Martino diketahui menunggak pajak sebuah Mercedes-Benz E400 selama dua tahun (2018-2019 dan 2019-2020), dengan nilai mencapai Rp 45.655.300.
Saat ditelusuri, rumah Aulia ternyata berada di gang sempit yang bahkan sulit dilalui mobil, tetapi saat itu Aulia sedang bekerja dan tidak ada di rumah.
Berdasarkan keterangan orang tuanya, Nihayah, Mercy tersebut bukanlah kepunyaan Aulia.
(Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Jangan Sampai Kami Tindak Tahun Depan!)
"Nggak bener (punya Mercy), orang cuma pegawai kecil kok. Cuma kerja di bengkel. Itu (KTP) dipakai oleh teman kuliahnya," kata Nihayah, ibu kandung Aulia.
Ia pun sempat kaget saat mendapat surat tagihan dari BPRD beberapa waktu lalu.
Nihayah mengaku baru tahu identitas anaknya dipakai untuk membeli mobil mewah tersebut.
"Tau-tau ditagih ini aja. Saya bingung, hah Mercy? dimana, lewat juga nggak ada Mercy, boro-boro punya, lewat aja nggak pernah" ucap Nihayah yang juga memiliki usaha kecil-kecilan berupa warung makan.
(Baca Juga: Banyak yang Nunggak, BPRD Ajak Pemilik Ferrari, Lamborghini, Porsche, BMW, dan Lainnya Untuk Bayar Pajak)