GridOto.com - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benjamin mengatakan pembatasan untuk truk melintas kemungkinan akan kembali diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Ia mengatakan pihaknya dan Kementerian Perhubungan akan membahas aturan itu untuk kembali diberlakukan.
"Larangan truk oleh Kemenhub masih dalam proses. Untuk kesiapannya sama dengan tahun sebelumnya, sampai saat ini belum dirapatkan secara detail," kata Kombes Pol Benyamin kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
(Baca Juga: Bagaimana Arus Lalu Lintas Masa Libur Natal dan Tahun Baru? Menhub Beri Prediksi)
Ia menilai, pada saat libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kemenhub membatasi operasional mobil barang.
Kebijakan itu dilakukan demi mencegah kemacetan yang akan terjadi.
Benyamin mengaku, kelancaran lalu lintas menjadi hal utama yang harus dipersiapkan secara serius.
Oleh karena itu, nantinya Polri mempertebal pengamanan di sejumlah jalur utama bagi masyarakat yang hendak berlibur saat momen Natal dan tahun baru.
Pembatasan operasional dilakukan di sejumlah ruas tol untuk truk bersumbu tiga atau lebih yang mengangkut galian tanah, pasir, baru dan bahan bangunan.
(Baca Juga: Jangan Coba Lewat Jalur Sepeda, Hari Ini Polisi Mulai Lakukan Penindakan)
Dalam proses pengamanan arus libur Natal dan Tahun Baru nantinya Korlantas tak sendiri.
Akan ada Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut andil dalam mempersiapkan jalan.