GridOto.com- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah giat-giatnya mengejar penunggak pajak mobil mewah.
BPRD rencana menggelar razia hingga ke rumah pemilik.
Diketahui sebanyak 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah yang tersebar di wilayah Ibukota
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pajak yang dihasilkan dari 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah sekitar Rp 34 miliar.
Baca Juga: Pemprov DKI Pantau Penunggak Pajak Mobil Mewah Bakal Lewat Cara Ini)
Saat ini sudah ada 373 wajib pajak pemilik kendaraan mewah yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita sedang kejar 1.140 unit dengan nilai Rp 34 miliar," ujarnya.
Ia menyebutkan, potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp 100 juta rupiah.
"Kalau ada yang berbeda dengan data langsung kita blokir," tandasnya.
Hingga 26 November 2019 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 telah mencapai sekitar Rp 7,87 triliun dari target Rp 8,8 triliun atau sekitar 89,4 persen.