GridOto.com - Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara sepeda motor, yaitu mengenai Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi perihal pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Namun bagimana jadinya jika pengendara sepeda motor tidak pasang Pelat Nomor dengan alasan baut copot.
Misalnya, pelat nomot hanya terpasang di depan dan yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor, alasan tidak terpasangnya karena bautnya copot dan takut jatuh.
(Baca Juga: Nekat Masuk Jalur Sepeda, Polisi Tilang 30 Pengendara di Jakarta Pusat)
Apakah Polisi masih tetep menilang?
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Undang- Undang tersebut, mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
(Baca Juga: Jangan Coba Lewat Jalur Sepeda, Hari Ini Polisi Mulai Lakukan Penindakan)
Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Untuk diketahui, tidak menggunakan Plat Nomor masuk pada Pasal 280 UU 22 tahun 2009 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.