Pengendara Ditilang Melanggar Jalur Sepeda, ITW : Bukan Solusi Efektif

M. Adam Samudra - Senin, 25 November 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi jalur sepeda (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penilangan terhadap para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda resmi berlaku hari ini, Senin (25/11/2019).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak para pelanggar tersebut.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, penindakan berupa tilang dalam pelanggaran melintas jalur sepeda bukan solusi efektif dan parmanen.

(Baca Juga: Dirlantas PMJ : Motor dan Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang)

"Sebaiknya Polisi harus menyampaikan argumentasi ke Pemprov bahwa jalur sepeda belum saatnya di terapkan dengan sanksi," kata Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (25/11/2019).

"Karena transportasi umum yang terintegrasi ke seluruh pelosok belum tersedia," sambungnya.

Ia menilai, penilangan penerobos jalur sepeda tidak memberikan efek jera yang signifikan.

"Karena pemicu terjadinya pelanggaran diantaranya belum tersedia transportasi umum yang terintgrasi dan terjangkau secara ekonomi," kata Edison lagi.

"Sebaiknya penindakan disertai dengan sosialisasi untuk membangun dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat lebih baik. Hingga dijadikan sebagai kebutuhan yang wajib dilakukan," paparnya.

(Baca Juga: Soal Posisi Jalur Sepeda di Bahu Jalan, Pakar Keselamatan: Sesuai Standar, Tapi Kalau di Jakarta Enggak Aman!)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang penyediaam jalur sepeda sesuai yang tertuang dalam Pergub 128 Tahun 2019.

Adapun aturan tersbebut, turut memuat penindakan berupa penilangan dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat 1 tentang melanggar Rambu atau Marka.

Bentuk hukuman berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.