GridOto.com - Lampu lalu lintas dengan tiga warna, merah, kuning, dan hijau memang tidak asing bagi siapa saja.
Lampu lalu lintas mempunyai fungsi untuk mengatur ketertiban dari empat maupun tiga arah jalan supaya tidak terjadi kecelakaan.
Tapi bagimana ketika ada seseorang berkendara di persimpangan, lampu lalu lintas sudah berganti ke lampu kuning.
Namun pengendara tetap berjalan dengan perlahan.
Namun pada saat itu ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan menyuruh pengendara berhenti karena sedang mempersilakan kendaraan dari arah lain untuk terus melaju.
(Baca Juga: Ternyata Petugas Damkar 'Sebel' Sama Polisi Tidur. Apa Salahnya Sih?)
Sebenarnya siapa yang harus dipatuhi? Lampu merah atau perintah polisi?
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa pihak kepolisian bisa melakukan tindakan diskresi.
Hal ini jelas tertuang dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan & Peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012 tentang Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu.
"Bahwa petugas kepolisian pengemban fungsi lalu lintas dan angkutan jalan dapat melakukan tindakan diskresi pengaturan lalu lintas di jalan dengan tetap memperhatikan azas legalitas dan akuntabilitas, sehingga tidak boleh terjadi kelatahan berdiskresi di jalan yang justru dapat menimbulkan gangguan sistem arus lalu lintas Jalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (25/11/2019).
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya)
Bahkan ia mengaku, tindakan Diskresi Kepolisian sudah diatur dalam Pasal 18 Undang- Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian ,dan dalam Pasal 104 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas & Angkutan Jalan,dan Perkap No 10 tahun 2012 tentang Pengaturan dalam keadaan tertentu.
"Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu luntas yang disebabkan antara lain oleh perubahan lalu lintas secara tiba- tiba, adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya kecelakaan lalu lintas dan apabila terjadi keadaan darurat seperti kerusuhan bencana alam dan kebakaran," bebernya.
Karenanya, dalam keadaan tertentu kepolisian yang bertugas dibidang fungsi lalu lintas dapat melakukan tindakan seperti memberhentikan, memerintahkan jalan terus, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.
"Tindakan petugas ini tidak melanggar hak azasi karena diperbolehkan dalam Undang- Undang," bebernya.
"Justru pengguna jalan yang memaksakan jalan terus pada saat lampu hijau padahal ada pengguna jalan yang perlu diprioritaskan, pengguna jalan tersebut jelas melanggar undang-undang," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Hal itu sudah tertuang pasal 282 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009, dimana pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu.