GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta dari semula 10 persen naik menjadi 12,5 persen.
Kenaikan berlaku efektif per Desember 2019 nanti.
Kenaikan ini tentunya berimbas pada harga unit kendaraan.
Karena BBNKB merupakan salah satu item penentu harga.
(Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Banten Nikmati Bebas Denda PKB dan BBNKB)
Terhadap hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) tidak akan menaikan harga karena kenaikan BBNKB.
"Tahun ini tidak akan akan kenaikan di seluruh unit Honda," ungkap Billy Yusak, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Minggu (24/11/2019).
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena ada beberapa hal yang dilakukan HPM.
"Kami mengefisiensikan operasional cost yang ada," kata Billy lagi.
Dengan melakukan ini pihaknya mampu mensubsidi biaya kenaikan BBNKB.