GridOto.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mulai menerapkan aturan jalur sepeda, Jumat (22/11).
Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf S.I.K., M.Hum. mengatakan motor dan skuter listrik tidak diperkenankan untuk menggunakan jalur khusus sepeda termasuk trotoar.
Karena dua jalur itu bukan diperuntukan untuk motor dan skuter listrik.
(Baca Juga: Soal Posisi Jalur Sepeda di Bahu Jalan, Pakar Keselamatan: Sesuai Standar, Tapi Kalau di Jakarta Enggak Aman!)
“Trotoar adalah untuk pengguna pejalan kaki, selain pejalan kaki, berarti tidak boleh. Jalur sepeda ini kan sudah jelas, sudah jalur sepeda jadi yang boleh masuk jalur itu sepeda saja,” kata Dirlantas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan.
“Untuk sementara skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu dan sudah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Salah satunya Gelora Bung Karno (GBK)”, ucap Kadishub saat menggelar konferensi pers di fX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Ditambahkan oleh Dirlantas, jika masih ada para pengendara skuter listrik yang masih beroperasi di jalan raya maka akan diberikan sanksi kepada para pengendara.
Ada dua sanksi yang telah disiapkan.
“Tindakan pertama represif non-justisia yaitu kita tegor mereka, kita suruh balik, kita suruh masuk. Kedua represif justisia jadi kita tindak dengan tindakan tegas kita, misal dengan tilang dan sebagainya. Serta Skuter akan disita.” tegas Kombes Pol. Yusuf.