GridOto.com - Pernah melihat marka jalan warna kuning? Mungkin belum banyak yang tahu apa sih bedanya dengan marka jalan biasa yang berwarna putih.
Harus dicatat, marka jalan berwarna kuning yang berada di tengah jalan berbeda makna dengan marka jalan berwarna kuning yang ada di pinggir jalan.
Contohnya ada marka kuning berbiku (bergerigi) yang berada di pinggir jalan, bertujuan sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.
Letak marka kuning ini membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka warna putih pada umumnya.
(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Melihat Satu Huruf Ini Bisa Membedakan Oli Mesin Bensin dan Diesel, Yuk Disimak)
Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan, Sob.
Marka jalan berwarna kuning itu tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.
Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Nah kalau menemukan jalan dengan warna kuning, berarti kamu sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.