GridOto.com - Puluhan penyandang disabilitas mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, pada Kamis (21/11/19).
Mereka kemudian menjalani serangkaian tes teori dan tes praktik untuk pembuatan SIM.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," ujar Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang, AKP Roby Heri Saputra.
Roby menerangkan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
(Baca Juga: Warga Mengeluh Sering Gagal Uji Praktek Bikin SIM C, Polres Sidoarjo Bangun Tempat Latihannya!)
Namun, yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik, yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," kata Roby.
(Baca Juga: Pengamat Transportasi Sebut Bikin SIM Perlu Tes Psikologi, Kenapa?)
Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang.
Setelah mengikuti serangkaian tes, kata Roby, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.
Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya.
Warga Kecamatan Cikupa ini mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar.
(Baca Juga: Khusus yang Bernama Juli atau Lahir di Bulan Juli, Bikin SIM di Daerah Ini Gratis!)
Untuk berdagang, kata Munandar, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
"Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," tandasnya.