Masih Sering Diabaikan, Segini Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 16 November 2019 | 11:02 WIB

Ilustrasi berkendara (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Ngebut saat berkendara sepertinya memang sudah menjadi kebiasaan bagi kebanyakan orang.

Sedang terburu-buru agar cepat sampai tujuan biasanya dijadikan alasan untuk kebut-kebutan.

Padahal, berkendara dengan kecepatan tinggi sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain lo.

Di Indonesia bahkan sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengendara hilang kendali karena kendaraannya yang melaju terlalu kencang.

Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

(Baca Juga: Ngebut di Tol Pandaan-Malang, Siap-siap Keciduk Speed Gun, Segini Batas Kecepatannya)

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Daripada berbahaya dan bisa kena denda, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan saat berkendara ya sob!