GridOto.com - Pelat nomor polisi (nopol) mobil Alphard milik Atta Halilintar dituding palsu.
Pasalnya Youtuber terkenal beberapa waktu lalu mengenalkan salah satu koleksi mobilnya, yakni Toyota Alphard.
Sekilas mobil Atta Halilintar yang kini berseteru dengan Bebby Fey itu mungkin terlihat seperti Toyota Alphard pada umumnya.
Namun, yang mencuri perhatian justru pelat nomor yang tertulis 'AA 5144 PP'.
(Baca Juga: Operasi Zebra Telah Berlalu, Ribuan Pengendara Kena Tilang di Tangerang Selatan)
Pelat nomor tersebut memang terlihat sengaja mirip dengan tagline Atta Halilintar yang terkenal, yakni 'Ashiap!'.
Tetapi ketika dicek ke database Samsat, pelat nomor 'AA' merupakan kendaraan asal Kebumen, Wonosobo, dan Magelang.
Dan ternyata, pelat nomor yang terpasang di mobil Atta Halilintar itu bisa dibilang palsu.
Pasalnya, salah satunya dibuktikan oleh pemilik akun Facebook bernama Fatih Alexander Teddy.
(Baca Juga: Pemotor Sengaja Pasang Pelat Nomor Terbalik, Begini Komentar Polisi)
Akun tersebut mengunggah hasil pengecekan pelat nomor Toyota Alphard milik Atta Halilintar.
Pada postingannya, terlihat bahwa pelat nomor itu milik sebuah Honda Vario 125 warna putih rakitan Honda tahun 2013.
Menanggapi hal itu, Kasie STNK Ditektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman pun angkat bicara.
Arif mengaku, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
"Terkait dengan pembuatan TNKB selain yang diterbitkan oleh Polri adalah ilegal (Perkap No. 5 Tahun. 2012 Pasal 1 Angka 10)," kata Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (12/11/2019).
Pada Pasal 263 KUHP ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
TNKB yang digunakan harus diterbitkan Polri dengan spesifikasi tertentu karena merupakan bukti legitimasi pengoperasioan Ranmor.
Lantas Bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan jasa mereka/ yang sengaja membuat nopol palsu untuk kepentingan tertentu? Apakah ada UU pidana yang akan menjerat?
"Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tegasnya.