GridOto.com- Program penghapusan dan bea balik nama di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku hingga akhir tahun.
Meski begitu, pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggalakkan penerimaan dengan mendatangi langsung penungak pajak.
Seperti dilakukan Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta yang memimpin kegiatan door to door penagihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Selatan.
Koor to door terhadap wajip pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
(Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 19,5 Miliar, Samsat Brebes Bentuk Tim Khusus untuk Penagihan)
"Kegiatan berjalan dengan lancar," ujarnya.
Penagihan yang dilakukan oleh BPRD sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
"Hasilnya, lima kendaraan milik salah satu perusahaan kami usulkan agar segera dihapuskan regident-nya," kata Faisal.
Faisal mengimbau, bagi masyarakat pemilik kendaraan dan STNK-nya sudah dua tahun belum diperpanjang, agar segera membayarkan pajaknya.
Hal ini untuk mengantisipasi sanksi penghapusan regident.
Jika sudah dilakukan penghapusan regident maka, kendaraan tersebut tidak bisa dioperasikan, dan akan di-scrap.
Untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak, sambung Faisal, saat ini pihaknya juga memiliki program keringanan pajak dengan penghapusan sanksi.
"Selain itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan kami berikan potongan hingga 50 persen. Program ini berlaku hingga tanggal 30 Desember 2019," tandasnya.