GridOto.com- Seperti mobil konvensional atau bahan bakar, kendaraan bermotor listrik (KBL) pun akan dilakukan uji tipe sebelum digunakan konsumen.
Pengujian dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui balai uji tipe.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Arfiansyah ATD, M.Sc memastikan pengujian tipe kendaraan listrik bisa dilakukan di balai uji tipe Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Secara prinsip apa yang diujikan pada kendaraan konvensional hampir sama dengan electric vehicle," ungkap Sigit.
(Baca Juga: Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Komponen Ini Tak Wajib Uji Tipe)
Ia menjelaskan pengujian ini dilakukan antara lain untuk item pengereman, lampu, suspensi, speedometer, klakson, konstruksi dan lainnya.
"Tetapi kalau KBL ada beberapa item yang tidak diujikan. Namun ada dari item yang tidak diujikan di mobil konvensional justru wajib diujikan pada KBL," bilang Sigit.
Ia menjelaskan, untuk uji emisi tentu KBL tidak perlu dilakukan.
"sementara, untuk induksi kelistrikan KBL menjadi wajib," ungkap Sigit.
Pengujian untuk induksi kelistrikan ini untuk memastikan keselamatan pengendara dan penumpang tidak tersengat aliran listrik.
"Pengujian dilakukan di beberapa titik yang ditentukan. Nanti dilihat apakah induksinya masih dalam batas toleran," katanya.