GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta akan dikerek naik 2,5% dari tarif sebelumnya hanya 10%.
Artinya, setiap pembelian kendaraan baru, maka dikenakan BBNKB 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kenaikan BBNKB Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2019, soal perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik?)
Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.
Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.
(Baca Juga: Siap-siap, Bulan Depan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Bakal Naik)
Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional, dengan tujuan di antaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.
Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.