GridOto.com - Tidak lama lagi Tol Jakarta-Cikampek Layang (elevated) sepanjang 38 kilometer akan dioperasikan.
Jalan tol ini terbentang dari ruas Cikunir hingga Kerawang Barat (km 9+500 sampai dengan km 47+500).
Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Tol layang Japek Elevated perlu diterapkan batas kecepatan.
"Penetapan batas kecepatan dapat dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan pengguna jalan tol," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
(Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Jalan Tol Terpanjang di Indonesia)
Menurut dia, regulasi Peraturan Menteri Perhubungan 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dapat diterapkan.
Sehingga mobil barang ukuran lebih (over dimension) dan muatan lebih (over load) harus dilarang beroperasi di jalan tol.
"Oleh karena itu, perlu alat pengukur kecepatan disertai tindakan tegas untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas tol layang," ucap dia.
Djoko menilai, batas kecepatan paling tinggi meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, jalan antar kota, jalan pada kawasan perkotaan, jalan pada kawasan permukiman.
(Baca Juga: Wali Kota Batu Tolak Pembangunan Jalan Tol di Wilayahnya, Kenapa?)
Untuk jalan bebas hambatan juga ditetapkan batas kecepatan paling rendah.
"Batas kecepatan paling rendah ditetapkan 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan," ucapnya.
Lain halnya untuk jalan antar kota paling tinggi 80 km/jam, jalan kawasan perkotaan 50 km/jam dan jalan kawasan permukiman maskimum 30 km/jam.
Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.