Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Mobil Modifikasi Wajib Diuji Tipe!

Hendra - Senin, 11 November 2019 | 18:30 WIB

Sigit Irfansyah. Setiap perubahan yang menyangkut keselamatan harus diuji ulang (Hendra - )

GridOto.com- Dunia modifikasi nasional kini luar biasa berkembang. 

Inovasi dan kreasi tiada batas dari para insan modifikator tentu patut diapresiasi. 

Namun adanya kreatifitas jangan sampai menghilangkan unsur safety.

Modifikator mengklaim bahwa hasil karyanya tetap mengindahkan unsur safety.

Namun, hal itu tidak bisa menjadi dasar bahwa modifikasi tersebut layak jalan. 

"Kendaraan modifikasi harus dilakukan pengujian kembali," ungkap Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub

(Baca Juga: Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Zero ODOL Hindari Kecelakaan)

Alasan Sigit sederhana saja bahwa pemerintah ingin menjamin keselamatan masyarakat.

"Mengubah spesifikasi, apakah itu mesin, rangka ya harus diuji tipe lagi. Begitu aturannya," ungkap Sigit. 

Namun demikian, uji tipe itu terkesan ribet dan mahal. 

Sigit menyebutkan modifikator bisa melakukan pengujian terlebih dahulu. 

"Dalam aturan pemerintah kan ada item pengujian dan biayanya. Makanya, mana yang diubah itu saja yang diuji. Yang tidak diubah tak perlu," ungkapnya. 

(Baca Juga: Harga Termurah Rp 90 Juta, Berikut Daftar Harga Honda Brio Bekas)

Untuk pengajuan uji ini bisa dilakukan secara online. 

Pengujian dilakukan di balai uji tipe yang berada di Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Minta slot waktu saja. Mana yang kosong saat kami tidak melakukan uji tipe untuk kendaraan pabrikan. Nah, modifikator bisa masuk di sana," jelasnya. 

Untuk pengujian saja biayanya cukup terjangkau.

Seperti disebutkan dalam PP No. 11 tahun 2015 mengenai Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan, uji rem Rp 890.000, uji lampu utama Rp 765.000.

"Masih cukup terjangkau," katanya. 

Memang untuk biaya sertifikatnya cukup besar, di kisaran Rp 50 juta.