GridOto.com - Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang sering dilakukan masyarakat Indonesia memang harus dihilangkan, terlebih saat berkendara.
Orang yang berkendara, baik naik motor atau mobil memang sering kali melakukan kebiasaan buruk ini dengan alasan praktis dan tidak mau mengotori kendaraannya.
Misalnya membuang sampah kemasan makanan, minuman, tisu, bahkan puntung rokok ke jalan.
Eitss, padahal membuang sampah di jalan saat berkendara itu amat sangat dilarang lo sob.
Seperti contohnya di Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan ini.
(Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Jangan Berteduh di Bawah Lintasan MRT Jakarta!)
Larangan tersebut tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada pasal 126 poin H dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.
Lalu, bagaimana dengan sanksi bagi pelanggarnya?
Selanjutnya, Pasal 130 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Selain mengotori jalan, membuang sampah dari kendaraan bisa juga mengenai pengendara di belakangnya sehingga memicu konflik antar pengendara.
(Baca Juga: Street Manners: Mendahului Kendaraan dari Sisi Kiri Boleh Kok, Tapi Ada Syaratnya!)
"Contoh perilaku ini (membuang sampah sembarangan) mencerminkan tidak adanya empati terhadap sesama pengguna jalan lainnya. Sangat disayangkan hal-hal seperti ini masih sering ditemui dan berpotensi jadi konflik di jalan," ujar Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Udah mengotori jalan, membahayakan pengendara lain, eh bisa kena tilang pula!
Nah, makanya mulai sekarang kebiasaan ini kita hentikan yuk sob. Simpan dulu sampah yang ada saat berkendara, baru setelah sampai tujuan bisa dibuang pada tempat yang semestinya.