Street Manners: Nekat Buang Sampah di Jalan Saat Berkendara? Bisa Kena Denda Sob!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 9 November 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi membuang sampah sembarangan saat berkendara. (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang sering dilakukan masyarakat Indonesia memang harus dihilangkan, terlebih saat berkendara.

Orang yang berkendara, baik naik motor atau mobil memang sering kali melakukan kebiasaan buruk ini dengan alasan praktis dan tidak mau mengotori kendaraannya.

Misalnya membuang sampah kemasan makanan, minuman, tisu, bahkan puntung rokok ke jalan.

Eitss, padahal membuang sampah di jalan saat berkendara itu amat sangat dilarang lo sob.

Seperti contohnya di Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan ini.

(Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Jangan Berteduh di Bawah Lintasan MRT Jakarta!)

Larangan tersebut tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada pasal 126 poin H dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Lalu, bagaimana dengan sanksi bagi pelanggarnya?

Selanjutnya, Pasal 130 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.