Kendaraan Niaga Wajib Pasang Stiker Reflektor, Begini Tanggapan Para Pengemudi Truk

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 7 November 2019 | 06:50 WIB

Petugas saat memasang stiker reflektor di Tempat Pengujian Kendaraan Tandes, Surabaya, Selasa (5/11/2019) (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Setiap kendaraan angkutan atau mobil niaga, baik skala besar maupun kecil kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.

Kendaraan yang wajib memasang stiker ini seperti truk kecil, truk besar, truk tempel, truk gandeng, hingga bus.

Melansir dari TribunJatim.com, stiker reflektor tersebut harus dipasang memutar mulai di bodi belakang, samping kanan dan kiri kendaraan.

Tidak main-main, sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 ribu siap diberlakukan jika kendaraan yang bersangkutan tidak memasang stiker reflektor.

Menanggapi hal tersebut, beberapa pengemudi truk mengaku siap menaati peraturan.

(Baca Juga: Beberapa Kendaraan di Surabaya Wajib Pasang Stiker Reflektor, Jika Tidak Bakal Kena Sanksi)

"Kami manut (mengikuti) saja kalau itu kewajiban. Tapi apa bedanya dengan lampu hias," ujar salah satu pengemudi truk, Khoirul Anwar, Selasa (5/11/2019).

Saat ini memang banyak kendaraan yang dihias menggunakan lampu kota warna-warni.

Namun lampu ini dinilai tidak menggantikan stiker reflektor yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan, lantaran lampu hias baru terlihat dari jarak dekat.

Sementara stiker reflektor bisa terlihat dari jarak 200 meter dan mampu memantulkan cahaya ke arah datangnya sinar.