Dishub Kota Surakarta Perluas Zona eParkir, Sambut Era Elektronifikasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 5 November 2019 | 21:15 WIB

Ilustrasi. Warga menempelkan kartu e-parkir di mesin parkir elektronik non-tunai di kawasan Singosaren, Serengan, Solo, Jateng. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Mematangkan diri pada era serba elektronik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memperluas zona eParkir di Solo, Jawa Tengah.

Penambahan zona eParkir nantinya akan diaplikasikan di tujuh titik.

Hal tersebut diafirmasi oleh Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Henry Satya Negara saat ditemui GridOto.com.

"Ada tujuh segmen ruas jalan atau titik yang akan diterapkan sistem eParkir," ujar Henry saat ditemui GridOto.com di Kantor Dishub Kota Surakarta, Selasa (5/11/2019).

(Baca Juga: Parkir Elektronik Pada 3 Titik Sudah Tak Berfungsi . Ini Penyebabnya)

Gayuh Satriyo GridOto
Henry Satya Negara menunjukkan aplikasi eParkir
Henry menunjukkan daftar rencana penerapan eParkir yang ada di empat jalan utama di Kota Solo.

Keempat jalan tersebut yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Sutawijaya, Jl. Dr. Rajiman, Jl. Honggowongso.

Penerapan perluasan sistem eParkir tersebut direncanakan akan dilakukan pada Akhir November 2019 ini.

Sebenarnya pengaplikasian eParkir bukanlah hal yang baru untuk Kota Solo.

(Baca Juga: Diancam! Pengendara Parkir Motor atau Mobil di Trotoar Kena Pidana)

"Mendukung program elektronifikasi nasional berdasar surat edaran Mendagri tahun 2017. Sejak Agustus 2017 kita launching eParkir di Solo," terang Henry.

Sebelumnya, ada dua jalan berbeda yang sudah menggunakan pembayaran parkir secara elektronik.

Penerapan tersebut di koridor Jalan Gatot Subroto dan Jalan Dr. Rajiman.

Dengan adanya sistem eParkir ini, Henry mengharapkan selain memudahkan pembayaran, juga memberikan transparansi pembayaran parkir dengan pengguna.