GridOto.com - Polres Nganjuk sudah memastikan pemberlakuan Smart SIM yang sebelumnya resmi dikenalkan pada 22 September 2019 lalu di sekitaran wilayah Jawa Timur.
Bagi warga yang ingin mengurus Smart SIM, ada hal yang harus diperhatikan nih.
Melansir dari Surya.co.id, Smart SIM ini hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM lamanya sudah habis.
Sehingga, untuk SIM yang masa berlakunya belum habis tidak bisa diganti begitu saja dengan Smart SIM.
(Baca Juga: Smart SIM Sudah Beredar di Malang Kota, Segini Biaya Pembuatannya)
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto mengatakan, pada prinsipnya permohonan Smart SIM ini sama dengan permohonan SIM seperti biasanya.
"Jadi proses dan aturan Smart SIM itu tidak berbeda proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya. Prosesnya sama semua," ujar Handono, Sabtu (2/11/2019).
Begitu juga terkait biaya pengurusan Smart SIM juga sama dan tidak ada penambahan.
Handono menjelaskan bahwa jika ada yang menaikkan biaya pembuatan Smart SIM, patut diduga ada pelanggaran aturan yang berlaku.
(Baca Juga: Smart SIM Punya Chip yang Dapat Menyimpan Data Prilaku Pengendara)