GridOto.com - Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi suatu kewajiban bagi pemiliknya.
Guna mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban tersebut maka dihadirkanlah Samsat Keliling.
Samsat Keliling sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) daerah yang menjadi tempat membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari lokasi Samsat daerah, maka dari itu hadirlah Samsat keliling yang memberikan akses lebih dekat untuk membayar pajak.
(Baca Juga: Pajak Barang Mewah Moge Turun, Begini Kata Direktur Harley Owners Group)
Untuk Senin (4/11) di area Jabodetabek ada beberapa titik yang menjadi lokasi Samsat Keliling.
Setidaknya ada 13 titik yang mengambil lokasi-lokasi strategis.
Sebelum membayar pajak melalui Samsat Keliling jangan lupa siapkan persyaratannya.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP, masing-masing satu lembar.
(Baca Juga: Dijual Nyaris Setengah Miliar, Berapa Pajak Tahunan Mazda3 Hatchback?)