Street Manners: Mendahului Kendaraan dari Sisi Kiri Boleh Kok, Tapi Ada Syaratnya!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 2 November 2019 | 17:30 WIB

Ilustrasi mendahului kendaraan lain (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Berkendara dalam keadaan terburu-buru pasti rasanya ingin mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Terlebih ketika di jalan ramai kendaraan, menyalip dari sisi kiri pun sering tak terhindarkan.

Nah, sebenarnya boleh tidak sih menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi kiri?

Bagi yang selama ini beranggapan bahwa nyalip dari sisi kiri itu dilarang, ternyata tidak sepenuhnya benar lo.

Menyalip dari sisi kiri diperbolehkan kok. Eits, tapi ada syaratnya!

Ketentuan mendahului kendaraan lain sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Baca Juga: Nyalip Kiri, Mitsubishi Xpander Kecelakaan dengan Dua Truk, Begini Tips Berkendara Aman di Sekitar Kendaraan Berat)

Pada Pasal 109 Ayat 1 memang dijelaskan bahwa mendahului kendaran lain harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Namun, selanjutnya Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan lagi, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan mendahului menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Keadaan tertentu" tersebut dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan berbelok ke kanan.

Nah, jika tidak dalam kondisi-kondisi yang sudah dijelaskan di atas, sebaikanya tetap menyalip dari sisi kanan saja ya sob.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu juga menjelaskan 10 hal yang perlu diperhatikan saat hendak menyalip:

(Baca Juga: Nyalip Lewat Lajur Kiri, Yamaha Vixion Oleng disenggol Toyota Avanza, Satu Orang Tewas)

1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip

2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip

3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman

4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan

5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat

6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein

7. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip

8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion

9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat

10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.